Jumat, 19 Desember 2014

Psikoterapi dan Metode Psikoterapi serta Proses dan Hasil Psikotes

Pengertian Psikologi Klinis
Psikologis klinis menurut Witemer tahun 1912 adalah metode yang digunakan untuk mengubah atau mengembangkan jiwa seseorang berdasarkan hasil observasi dan eksperimen dengan menggunakan teknik pedagogis. Psikologi klinis merupakan salah satu bidang psikologi terapan selain Psikologi Pendidikan, Psikologi Industri, dan lain-lain. Psikologi Klinis menggunakan konsep-konsep Psikologi Abnormal, Psikologi Perkembangan, Psikopatologi dan Psikologi Kepribadian, serta prinsip-prinsip dalam assesment dan intervensi, untuk dapat memahami maslah-masalah psikologis, gangguan penyesuaian diri dan tingkah laku abnormal. Tugas utama psikologi klinis adalah menggunakan tes yang merupakan bagian integral suatu pemeriksaan klinis yang biasanya dilakukan di rumah sakit. Ada beberapa ciri yang terdapat dalam psikologis klinis :
Memiliki orientasi ilmiah-profesional yaitu adanya ciri berupa penggunaan metode ilmu dan kaidah psikologi, dalam pemberian bantuan terhadap indiovidu yang menderita kecemasan. Psikologi melalui intervensi dan evaluasi psikologis.
Menampilkan kompetensi psikologi, karena psikologi klinis terlatih dalam menggunakan petunjuk dan  pengetahuan psikologi dalam kerja professional.
Menampilkan kompetensi klinisi karena berusaha mengerti orang lain.
 Ilmiah, karena menggunakan metode ilmiah untuk mencapai presisi dan objektivitas dalam cara kerja profesionalnya dengan tetap melakukan validasi untuk setiap individu yang ditangani.
 Profesional, karena lebih menyumbangkan pelayanan kemanusiaan yang penting bagi individual, kelompok social dan komunitas untuk memecahkan masalah.
Ciri-ciri di atas merupakan hal-hal yang sering kita jumpai di kehidupan sehari, sama hal nya dengan teknologi komputer dan internet yang hampir 70% digunakan dalam aktivitas manusia pada jaman sekarang. Bahkan ada beberapa kasus dimana perasaan manusia ditentukan oleh keberadaan komputer dan internet.
Pengertian Psikoterapi dan Metode Psikoterapi
Psikoterapi adalah serangkaian metode berdasarkan ilmu-ilmu psikologi yang digunakan untuk mengatasi gangguan kejiwaan atau mental seseorang. Komputer sebagai media komunikasi,yaitu komunikasi antara seseorang individu dan individu lain dilakukan melalui komputer. Teknologi online juga membuat sangat sederhana untuk berpartisipasi dalam dukungan komunitas dan kelompok. Walaupun internet dikembangkan pada tahun 1960 penelitian lain yang menunggunakan komputer untuk membiarkan individu berkomunikasi atau berbicara untuk perangkat lunak Program.
Perangkat lunak ini disebut ELIZA, adalah sebuah program perangkat lunak yang ditulis oleh Joseph Weizenbaum di 1960 untk meniru komunikasi seorang terapis.Ini adalah contoh pertama dari komputer dimediasi interaksi menggunakan bentuk yang sangat sederhana dari psikoterapi.
Pentingnya ELIZA dan Parry untuk konseling Online terletak pada teks berbasis alam, interaktif komunikasi antara manusia dan komputer. Para peneliti menemukan bahwa individu tidak hanya bisa berkomunikasi dengan program komputer dan merasa seolah-olah mereka terlibat dalam percakapan, tetapi juga bahwa mereka melakukannya dengan mudah dan tanpa penguatan. Beberapa ini program diilustrasikan manfaat sosial pertama untuk komputer dan menunjukkan bahwa orang bersedia terlibat dalam komunikasi berbasis teks untuk tujuan terapeutik. program simulasi tradisional peran individu dalam hubungan psikoterapi kedua. Pengguna yang diuji lebih sering berkomunikasi dalam program interaksi dengan manusia yang lebih penting, individu mudah menerima gagasan baru untuk mengekspresikan perasaan dan pikiran mereka ke layar komputer, yang dilaporkan Weizenbaum (KM Colby, pribadi komunikasi, April 1999). Hal ini kemudian penerimaan akan mudah meletakkan dasar bagi kelompok dukungan secara online, akhirnya, konseling secara online itu sendiri. Konseling online: Sebuah Perspektif Historis 53.
E-Terapi adalah sebuah modalitas psikoterapi baru yang menyediakan klien cara mengakses seorang profesional kesehatan mental secara online. E-terapi yang sering dilakukan melalui komunikasi e-mail dengan terapis, hal ini juga dapat termasuk chat dan koferensi video, meskipun ini kurang sering digunakan. Juga disebut sebagai terapi online.
Dampak positif dari psikoterapi online ini antara lain; dapat mengikuti tes secara gratis, hasilnya dengan cepat dapat diketahui, dapat melakukan tes berkali-kali, dan dapat dilakukan kapan saja.
Dampak negatifnya; hasil yang didapatkan kurang akurat karena kita tidak dapat berkonsultasi kepada psikolog secara langsung, alat tes psikologi bisa saja jadi tak rahasia lagi, dan lain sebagainya.


Sumber:
http://konselingkonfrehensir.blogspot.com/2012/01/perkembangan-teknologi-informasi-dalam.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Psikoterapi
http://khansafarah.blogspot.com/2013/11/psikoterapi-psikologi-klinis-dalam.html




Proses Psikotes dan Hasil Psikotes









Rabu, 26 November 2014

Internet Addiction dan Computer Supported Cooperative Work

Menginjak akhir tahun 1990-an perkembangan internet merebak baik di dalam maupun di luar negeri. Dengan ditemukannya world wide web, semakin murahnya harga bahan dasar pembuatan komputer yang berujung kepada personal computer, dan keinginan secara umum dari manusia untuk metode penyebaran informasi mengakibatkan istilah populer internet go to public. Siklus perputaran informasi yang tercipta melalui wadah baru bernama internet berputar sangat cepat. Ilmu atau informasi dalam bentuk apapun dapat diperoleh dalam hitungan menit, bahkan detik. Pada perputaran aliran informasi yang cepat ini, tercetuslah berbagai ide untuk saling menghubungkan manusia yang satu dengan yang lain tanpa harus terbatas oleh jarak, ruang dan waktu. Salah satunya adalah apa yang kita dengar dan lafalkan dengan jejaring sosial secara daring (online).

Karena faktor-faktor diatas maka timbul suatu masalah baru yaitu Internet Addiction Disorder (IAD). atau gangguan kecanduan internet meliputi segala macam hal yang berhubungan dengan internet seperti jejaring sosial, email, pornografi, judi online, game online, chatting dan lain-lain. Jenis gangguan ini memang tidak tercantum pada manual diagnostik dan statistik gangguan mental, atau yang biasa disebut dengan DSM, namun secara bentuk dikatakan dekat dengan bentuk kecanduan akibat judi, selain itu badan himpunan psikolog di Amerika Serikat secara formal menyebutkan bahwa kecanduan ini termasuk dalam salah satu bentuk gangguan.

Adiksi terhadap internet terlihat dari intensi waktu yang digunakan seseorang untuk terpaku di depan komputer atau segala macam alat elektronik yang memiliki koneksi internet, dimana akibat banyaknya waktu yang mereka gunakan untuk online membuat mereka tidak peduli dengan kehidupan mereka yang terancam diluar sana, seperti nilai yang buruk disekolah atau mungkin kehilangan pekerjaan dan bahkan meninggalkan orang-orang yang mereka sayangi.
Beberapa bentuk gejala kecanduan ditunjukkan dengan kurangnya tidur, kelelahan, nilai yang buruk, performa kerja yang menurun, lesu dan kurangnya fokus. Penderita juga cenderung kurang terlibat dalam aktivitas dan hubungan sosial. penderita akan berbohong tentang berapa lama waktu yang mereka gunakan untuk online dan juga tentang permasalahan-permasalahan yang mereka tunda karenanya. Dalam keadaan offline mereka menjadi pribadi yang lekas marah saat ada yang menanyakan berapa lama waktu yang mereka gunakan untuk berinternet.

Dr Ronald Pies, profesor psikiatri dari SUNY Upstate Medical University, New York, mengatakan “Kebanyakan dari orang-orang yang kecanduan internet adalah mereka yang mengalami depresi berat, kecemasan, atau orang yang tak bisa bersosialisasi sehingga mereka sulit untuk bertemu muka dengan orang lain secara langsung.” Dari hal tersebut maka diketahui bahwa kecenderungan kecanduan ini dimiliki oleh mereka yang memiliki gangguan dalam dunia nyata, sehingga internet merupakan salah satu media ‘pelarian’ mereka.

Ketidakmampuan seseorang dalam mengontol diri untuk terkoneksi dengan internet dan melakukan kegiatan bersamanya adalah cikal bakal dari lahirnya bentuk kecanduan ini, bahkan di Amerika Serikat sendiri telah berdiri panti rehabilitasi untuk menyembuhkan bentuk kecanduan khusus internet. kebiasaan yang tidak terkendali memang terkadang dapat menimbulkan petaka tersendiri bagi diri kita, dengan tidak bisa mengatur lamanya durasi berinternet, menghabiskan waktu dan menghancurkan semua tanggung jawab dalam kehidupannya.

Contoh dari Internet Addiction Disorder adalah  

1.         Kecanduan game online : contoh kasusnya adalah  seorang anak ber-umur 16 tahun yang masih bersekolah di bangku SMA telah kecanduan game online yang bernama “Ayodance” dia terus memainkan game itu sampai larut malam , begadang dan bahkan dia lakukan setiap hari sampai dia bolos sekolah demi memainkan game online, dan tidak jarang dia menghabiskan uang berjuta juta untuk membeli Voucher untuk “char” game online tersebut, sampai-sampai menginap 2malam di warnet.
2.       Kecanduan Jejaring social : siapa yang tidak tahu jejaring social “Twitter,Facebook,Line,BBM,Whatssap” hampir semua tau. Dari orang dewasa hingga anak kecil yang masih bersekolah di bangku Sekolah dasar. Tidak sedikit dari mereka kecanduan jejaring social ini. Kasus terbanyak yang mengalami kecanduang jejaring social berada pada anak remaja. Mereka menghabiskan waktu lebih dari 10 jam untuk hanya sekedar membuka situs jejaring social dari bangun tidur hingga mau tidur mereka pasti tidak lupa mengecek jejaring social mereka . akibatnya ada yang sampai lupa makan, lupa ibadah, lupa mengerjakan tugas . waktu mereka terbuang sia sia hanya untuk jejaring social.
Jenis-Jenis Internet addiction:
Berikut ini adalah sub-sub tipe dari internet addiction menurut Kimberly S. Young, et. al. (2006):
a. Cybersexual Addiction,
Termasuk ke dalam cybersexual addiction antara lain adalah individu yang secara kompulsif mengunjungi website-website khusus orang dewasa, melihat hal-hal yang berkaitan dengan seksualitas yang tersaji secara eksplisit, dan terlibat dalam pengunduhan dan distribusi gambar-gambar dan file-file khusus orang dewasa.
b. Cyber-Relationship Addiction
Cyber-relationship addiction mengacu pada individu yang senang mencari teman atau relasi secara online. Individu tersebut menjadi kecanduan untuk ikut dalam layanan chat room dan seringkali menjadi terlalu-terlibat dalam hubungan pertemanan online atau terikat dalam perselingkuhan virtual.
c. Net compulsions
Yang termasuk dalam sub tipe net compulsions misalnya perjudian online, belanja online, dan perdagangan online.
d. Information Overload
Information overload mengacu pada web surfing yang bersifat kompulsif.
e. Computer Addiction
Salah satu bentuk dari computer addiction adalah bermain game komputer yang bersifat obsesif.
Faktor Etiologi 
Kecanduan didefinisikan sebagai dorongan kebiasaan untuk terlibat dalam aktivitas tertentu atau menggunakan zat, bukan dengan berdiri konsekuensi buruk pada individu fisik, sosial, spiritual, mental, dan kesejahteraan finansial. Alih-alih mengatasi hambatan hidup, mengatasi stres sehari-hari dan menghadapi trauma masa lalu atau sekarang, pecandu merespon maladaptif dengan beralih ke mekanisme koping semu. Biasanya, kecanduan memanifestasikan karakteristik psikologis dan fisik. Sebagai kecanduan perilaku, fokus pada isu-isu psikologis yang meningkatkan konsumsi internet adalah membantu untuk membantu dalam pemahaman klinis mengapa orang berlebihan.

Cognitive-behavioral Model:  
Kecanduan teknologi sebagai bagian dari kecanduan perilaku: kecanduan internet menampilkan komponen inti dari kecanduan (kedudukan kentara, mood modifikasi, toleransi, penarikan, konflik dan kambuh). Dari perspektif ini, pecandu internet ditampilkan arti-penting kegiatan, sering mengalami keinginan dan perasaan disibukkan dengan internet saat offline. Ia juga menunjukkan bahwa menggunakan internet sebagai cara untuk menghindari perasaan mengganggu, mengembangkan toleransi internet untuk mencapai kepuasan, mengalami penarikan, kapan mengurangi penggunaan intenet, penderitaan saat meningkatnya konflik dengan orang lain karena aktivitas, dan kambuh kembali ke internet juga tanda-tanda kecanduan. Model ini telah diterapkan pada perilaku seks tersebut, berjalan, konsumsi makanan, dan perjudian.


Perkembangan Jaringan Komputer
Dalam kehidupan di zaman modern seperti sekarang ini, komputer adalah suatu kebutuhan barang yang amat penting untuk memudahkan manusia dalam segala bidang. Tanpa komputer manusia akan ketinggalan sebuah kemajuan di dunia ini, misalnya dalam kemajuan pendidikan, kesehatan, pertahanan negara, dan masih banyak hal lagi yang membutuhkan komputer untuk membantu kita. Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas tentang jaringan komputer.
Jaringan Komputer, dapat diartikan sebagai sebuah rangkaian dua atau lebih komputer. Komputer-komputer ini akan dihubungkan satu sama lain yang memungkinkan terjadinya  sebuah sistem komunikasi.
Model/Tipe Jaringan Komputer
1.     Model Peer to Peer
Peer artinya rekan sekerja. Setiap komputer di dalam jaringan peer mempunyai fungsi yang sama dan dapat berkomunikasi dengan komputer lain yang telah memberi izin. Secara sederhana, setiap komputer pada jaringan peer berfungsi sebagai client dan server sekaligus.
1.     Model Client / Server
Model ini memisahkan secara jelas antara server, yaitu yang dapat memberikan layanan jaringan danclient, yaitu yang hanya menerima layanan.
1.     Jaringan Hybrid
Jaringan hybrid memiliki semua yang terdapat pada dua tipe jaringan diatas. Hal ini berarti pengguna dalam jaringan dapat mengakses sumberdaya yang di-share oleh jaringan peer, dan dapat memanfaatkan seumber daya yang disediakan oleh server pada waktu yang sama.
Jenis jaringan komputer

1.     Local Area Network (LAN)
LAN seringkali digunakan untuk menghubungkan komputer-komputer pribadi dan workstation dalam kantor suatu perusahaan atau pabrik-pabrik untuk memakai bersama sumberdaya dan saling bertukar informasi.
1.     Metropolitan Area Network (MAN)
MAN merupakan LAN versi yang lebih besar. MAN dapat mencakup kantor-kantor perusahaan yang berdekatan dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi (swasta) atau umum.
1.     Wide Area Network (WAN)
Wide Area Network (WAN) mencakup daerah geografis yang luas, sertingkali mencakup sebuah negara ataubenua.WAN terdiri dari kumpulan mesin yang bertujuan untuk mejalankan program-program aplikasi.
1.     Jaringan Tanpa Kabel
Jaringan tanpa kabel merupakan suatu solusi terhadap komunikasi yang tidak bisa dilakukan dengan jaringan yang menggunakan kabel.
Bentuk dari topologi jaringan

1.     Topologi Bus
Dengan topologi ini komputer di hubungkan secara berantai ( daisy -chain ) dengan perantaraan suatu kabel yang umumnya beupa kabel tunggal jenis koaksial.
1.     Topologi Cincin
Topologi ini mirip topologi bus hanya saja ujung -ujungnya saling berhubungan membentuk lingkaran.
1.     Topologi Star
Merupakan Kontrol terpusat, semua link harus melewati pusat yang menyalurkan data tersebut kesemua simpul atau client yang dipilihnya.
1.     Topologi Star- Bus
Gabungan dari topologi Star dan Bus. Topologi ini yang paling banyak di pakai pada jaringan kantor yang lebih besar.
1.     Topologi Mesh
Jaringan dengan topologi mesh mempunyai jalur ganda dari seti ap peralatan di jaringan komputer.
Manfaat Jaringan Komputer
1.     Jaringan komputer memungkinkan manajemen sumber daya yang lebih efisien.
2.     Jaringan computer membantu pertahanan informasi agar tetap handal dan up to date. Sistem penyimpanan data terpusat yang dikelola dengan baik memungkinkan banyak pengguna mengakses data dari berbagai lokasi yang berbeda.
3.     Jaringan computer membantu mempercepat proses berbagi data(data sharing). Transfer data pada sebuah jaringan lebih cepat dibandingkan dengan berbagi data menggunakan yang bukan jaringan.
4.     Jaringan computer memungkinkan kelompok kerja berkomunikasi dengan lebih efisien.
5.     Jaringan computer membantu usaha dalam melayani klien mereka secara lebih efektif.
Daftar Pustaka
Gunawan, Putu Nopa, dkk.  Makalah Jaringan Komputer. Makasar, 2010.
 http://rizma.blogstudent.mb.ipb.ac.id/2010/06/16/3/ di akses 5 Februari 2013, Pukul 14:46 WIB.
 Purbo, Ono W. Buku Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi Untuk SMA Kelas 11. Depdiknas:Jakarta.2008
Bimbel STIS. Modul UTS Pengantar Teknologi Informasi Semester I. Jakarta. 2011.

http://www.it-artikel.com/2012/06/perkembangan-jaringan-komputer.html di akses tanggal 5 Februari 2013, Puku 14:48 WIB

Kamis, 06 November 2014

Puisi

HIDUP

Hidup ini tak mudah
Rintangan demi rintangan harus dilalui
Melewati masalah ringan hingga sulit
Mengatasi yang seharusnya
Bahkan menutupi yang tak seharusnya
Apa yang dilakukan selalu dianggap benar
Yang dikatakan adalah yang paling tepat
Bagaimana hidup ini bisa terasa mudah
Bahkan terasa indah seperti disurga
Jalan mana yang harus ditempuh
Hingga dapat mencapai kebahagiaan
Ya.. kebahagiaan yang sesungguhnya


Kamis, 25 September 2014

LAYANAN APLIKASI INTERNET


   Pengertian Internet 

Apakah Pengertian Internet itu? Internet sendiri berasal dari kata  interconnection-networking, merupakan sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Manakala Internet (huruf ‘I’ besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking.
Sedangkan pengertian internet menurut segi ilmu pengetahuan, internet adalah sebuah perpustakaan besar yang didalamnya terdapat jutaan (bahkan milyaran) informasi atau data yang dapat berupa teks, grafik, audio maupun animasi dan lain lain dalam bentuk media elektronik. Semua orang bisa berkunjung ke perpustakaan tersebut kapan saja serta dari mana saja, jika dilihat dari segi komunikasi, internet adalah sarana yang sangat efektif dan efesien untuk melakukan pertukaran informasi jarak jauh maupun jarak dekat, seperti di dalam lingkungan perkantoran, tempat pendidikan, atapun instansi terkait.

Macam-macam Layanan Internet   
Internet telah membawa perubahan yang sangat besar dalam segala aspek kehidupan kita. Hal ini tidak terlepas dari layanan aplikasi yang terdapat di internet. Berikut ini beberapa layanan aplikasi utama yang ada di Internet:
a.     World Wide Web (WWW)
Layanan untuk menjelajah melihat-lihat halaman web (browsing). Dengan adanya layanan ini memunkinkan kita untuk mencari informasi,data,pengetahuan,mencari situs, download dan lain-lain melalui web browser seperti Internet Explorer, Mozzila Firefox, Avant Browser dan lain-lain.
b.     Electronic Mail (E-mail)
Adalah surat elektronik yang dikirimkan melalui jaringan internet. aplikasi-aplikasi email antara lain  Yahoo mail,Gmail,Hotmail dan sebagainya. Dengan adanya layannan email memungkinkan kita untuk dapat saling berkirim pesan melalui internet kepada teman, kerabat atau saudara.
c.      Search Engine
Disebut juga mesin pencari adalah website yang menyediakan layanan untuk mencari situs,gambar, foto dan sebagainya dengan cepat. Terdapat banyak website pencari di internet antara  lain Google, Altavista, Excite dan sebagainya.
d.     Chatting
Komunikasi dengan orang lain secara realtime dengan mengetikan kata-kata,simbol, atau gambar. Layanan chatting untuk internet antara lain Yahoo Massanger, mIRC, Skype dan sebagainya. Dengan adanya layanan chatting kita dapat berkenalan dengan orang lain diseluruh dunia.
e.      Blog
Layanan yang memungkinkan kita untuk menuangkan segala curahan hati, menulis cerita, menulis pengalam pribadi dan sebagainya dalam bentuk kata-kata atau gambar. Layanan blog yang banyak digunakan saat ini adalah Blogger dan WordPress.

Etika Dalam Internet
Netiquette atau netiket adalah sinkatan dari netter etiket yaitu semacam aturan dan etika dalam berkomunikasi sesama pengguna internet.
            Beberapa etika umum dalam komunikasi di internet yaitu:
a.     Jangan menggunakan huruf besar
b.     Kalau mengutip pesan sebelumnya, kutiplah seperlunya
c.      Perlakukan email sebagai pesan pribadi
d.     Hati-hati dalam mem-forward  email ke orang lain
e. ngan membicarakan orang lain kepada pihak lain apalagi membicarakan kejeleekannya
f.       Hargailah privasi orang
g.      Hargai hak cipta intelektual orang lain
h.     Jika mengutip sesuatu, cantumkan sumbernya
i.       Mempertimbangkan baik-baik apa yang akan ditulis
Istilah-istilah:
1.     Flaming
merupakan tindakan provokasi, penghinaan, mengejek, atau komentar kasar yang menyinggung pengguna lain atau memanas-manasi keadaan suatu tempat sehingga terjadi perdebatan.

2.     Trolling
diartikan sebagai seseorang yang mempostingkan tulisan atau pesan menghasut dan tidak relevan dengan topik yang dibicarakan di komunitas online seperti forum, chatting, dan bahkan blog.
3.     Junking
adalah tindakan memposting sesuatu yang tidak bergguna saat berforum di internet seperti foto, video, tulisan di media internet.

Peraturan Undang-Undang tentang ITE

1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
  1. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

  1. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

  1. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

  1. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

  1. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

  1. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

  1. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
  1. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
  2. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
  3. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
  4. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
  5. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
  6. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
  7. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
  8. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.


Sumber :   Priyatno, Duwi. (2009). Belajar Mudah Internet. Yogyakarta: Mediakom

Yuhefizar. (2008). 10 Jam Menguasai Internet dan Aplikasinya. Jakarta: PT Elex Media Komputindo


http://eptikbsi16.blogspot.com/2013/05/peraturan-undang-undang-tentang-ite.html



Gunadarma University

Popular Posts

Calendar

Diberdayakan oleh Blogger.